"Dan dari perusahaan-perusahaan cangkang atau boneka dari lima smelter yang menerima SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah," jelas Sukartono.
Dalam kasus korupsi timah ini, ketiga terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun terkait kerugian lingkungan.
(Sumber: Antara)