Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan bagi pegawai untuk bekerja dari rumah (WFH) apabila terjadi banjir pada hari kerja.
"Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Kamis 11 Desember 2024.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pemprov Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024, seiring dengan meningkatnya curah hujan di wilayah Jabodetabek.
BMKG mengungkapkan bahwa pada puncak cuaca ekstrem, yakni pada 15 Desember mendatang, curah hujan diperkirakan dapat mencapai 100 mm, yang perlu diwaspadai.
Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024, yang kemudian diperpanjang hingga 15 Desember mengingat curah hujan di wilayah Jabodetabek masih tinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Kebijakan WFH Jelang Cuaca Ekstrem di Jakarta