MK Terima 15 Permohonan Sengketa Pilkada dari Berbagai Provinsi, Tak Ada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 17:16
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA (Aprillio Akbar))

1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 10.58 WIB

2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 13.08 WIB

3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 18.43 WIB

4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 20.11 WIB

5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB

6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.57 WIB

7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB

Halaman
x|close