MK Terima 15 Permohonan Sengketa Pilkada dari Berbagai Provinsi, Tak Ada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 17:16
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA (Aprillio Akbar))

8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB

9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.18 WIB

10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah
Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.37 WIB.

11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 08.25 WIB.

Baca juga: Mobil Sedan Ringsek Tertimpa Besi Usai Adu Banteng dengan Truk, Sopir Kegencet

12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 22.57 WIB.

13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB

Halaman
x|close