Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Des 2024, 18:23
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
residen Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan sambutan pembuka saat ASEAN Plus Three Summit Ke-27 di National Convention Center, Vientiane, Laos. residen Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan sambutan pembuka saat ASEAN Plus Three Summit Ke-27 di National Convention Center, Vientiane, Laos. ((Antara (M Agung Rajasa) ))

Baca Juga: Rusia Sebut NATO Tingkatkan Aktivitas Militer di Kawasan Kutub Utara

Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu 7 Desember 2024 lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis 12 Desember 2024.

Pihak oposisi menuduh Yoon Suk Yeol melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon Suk Yeol memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucutkan dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Halaman
x|close