Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan Fadilla atau Datuk tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas yaitu Muhammad Lutfi.
Seperti diketahui, Datuk sendiri merupakan sopir dari salah satu junior Muhammad Lutfi yang sama-sama sedang menjalani koas berkuliah di Universitas Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Air Telaga Blembeng di Kabupaten Kebumen Secara Tiba-tiba Menghilang, Ini Penyebabnya
Melansir akun Instagram @fakta.indo, Sabtu 14 Desember 2024, dalam unggahan akun tersebut, terlihat Datuk yang mengenakan baju berwarna oranye mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
View this post on Instagram
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa tersangka merasa kesal kepada korban yang dinilai tidak sopan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penganiayaan yang dialami seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi, Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang dilakukan oleh Datuk yang merupakan sopir dari salah junior korban.
Dijelaskan melalui pengacara pelaku yaitu Datuk. Awalkan Muhammad Lutfi diajak bertemu oleh Lina, ibu dari mahasiswa koas berinisial L.