Dirjen Diktiristek Bersurat ke Rektor PTN Usai Nadiem Batalkan Kenaikan UKT

NTVNews - 28 Mei 2024, 16:59
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Kemendikbudristek)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) <b>(Kemendikbudristek)</b> Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Kemendikbudristek)

Kemudian sebagai poin ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Dirjen Haris mengatakan bahwa PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

Baca Juga: Biaya UKT Mahal, Pengamat Sebut Kualitan Pendidikan Tinggi Alami Penurunan

Sebagai poin keempat, dirinya menjelaskan bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," terang Dirjen Diktiristek.

Kemudian, dalam Surat Dirjen, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam atau terakhir, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Baca Juga:

Halaman
x|close