Baca Juga: 100 Hari Pimpinan Baru KPK Diminta Tangkap Harun Masiku
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mengatakan Harun Masiku saat ini tidak berada dalam status pencegahan ke luar negeri.
"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.
Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali mengajukan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
Namun, sejak saat itu, pihak KPK belum mengajukan perpanjangan pencegahan ke pihak Imigrasi. Dengan demikian, sudah lebih dari tiga tahun Harun Masiku tidak berada dalam daftar cegah ke luar negeri yang diajukan oleh KPK.
Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Imigrasi Bocorkan Kabar Harun Masiku: Cegah ke Luar Negeri Berakhir Sejak 13 Januari 2021
Fatwa MA