Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan (Instagram)
"Tersangka Supriyati lalu menggunakan ijazah itu untuk mendaftar di Dapil 6, yaitu Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram," katanya.
Umi juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo Pasal 55 KUHP.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, Supriyati telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk masa jabatan 2024-2029.