Baca Juga : Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur atas Dugaan Korupsi Agrowisata
Menurut Dina, keputusan Teguh untuk menonaktifkan Iwan dari jabatannya merupakan langkah yang tepat untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik.
Ia juga mengimbau agar Iwan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan transparan.
Baca Juga :Kejati Temukan Dugaan Korupsi BUMD Lampung, Uang Gepokan Jadi Sorotan
"Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menduga ada kerugian lebih dari Rp150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
"Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.