Saat ini, penyidik dari Kejati DKI telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 yang tertanggal 17 Desember 2024.
Kejati DKI telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dengan kasus penyimpangan dana tersebut, yaitu di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; serta tiga rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Sumber Antara)