"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Namun, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap akan memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga menjelaskan, pemerintah akan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
(Sumber: Antara)