Baca Juga :Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan indikasi kerugian daerah yang diduga disebabkan oleh ketidaksesuaian pada sejumlah kegiatan yang menjadi sampel pemeriksaan. Inspektorat juga tengah menghitung besaran kerugian daerah yang terjadi.
Budi menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejati DKI dalam proses penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
(Sumber Antara)