Dalam penyidikan ini, tim KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang dimintai keterangan mengenai kebijakannya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi, terkait dengan rekomendasi penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) serta penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah perusahaan lain dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Yasonna Diperiksa KPK Terkait Posisinya sebagai Ketua DPP PDIP
Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, rincian lebih lanjut mengenai para tersangka dan perkara ini akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap mereka.
Selain itu, KPK menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap dua orang, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.