"Jadi kalau memang pengen saya harus keluar," jelas dia.
Sebelumnya, SYL disebut meminta buah durian seharga puluhan juta rupiah. Durian itu lalu dikirim ke rumah dinasnya. Hal ini diungkap mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana, yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Wisnu menyebut, durian jenis Musang King yang harus dikirim ke rumah dinas SYL itu seharga Rp 46 juta.
Jaksa KPK awalnya menanyakan soal pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra (Wichan). Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024),
"Iya, pernah," jawab Wisnu.
"Durian apa ini?" tanya jaksa.
"Durian Musang King," jawab Wisnu.