Eks Dirjen ESDM Terjerat Kasus Timah, Dituduh Menerima Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 11:05
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan untuk project area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat pengolahan dengan smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

Baca Juga : Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Tabrani Divonis 8 Tahun Penjara

JPU mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga memungkinkan PT Timah dan smelter swasta untuk secara bebas melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Lebih lanjut, JPU menambahkan bahwa Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah, termasuk uang sebesar Rp60 juta dan sponsor untuk kegiatan golf tahunan yang diselenggarakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club, yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sebagai bagian dari sponsor, Bambang menerima hadiah berupa tiga unit Iphone 6 senilai Rp12 juta dan tiga unit jam Garmin seharga Rp21 juta.

Dalam persidangan yang sama, turut hadir Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, Alwin Albar, serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Supianto, yang didakwa terlibat dalam korupsi bersama Bambang dalam kasus ini.

Alwin diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, terkait dengan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Halaman
x|close