Baca Juga : Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Sementara itu, Supianto didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar untuk dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta afiliasinya, serta PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).
RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, namun RKAB itu juga disalahgunakan untuk melegalkan pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan demikian, kedua terdakwa tersebut juga didakwa melanggar pasal yang sama dengan Bambang. (Sumber: Antara)