Eks Dirjen ESDM Terjerat Kasus Timah, Dituduh Menerima Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 11:05
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Baca Juga : Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Sementara itu, Supianto didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar untuk dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta afiliasinya, serta PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, namun RKAB itu juga disalahgunakan untuk melegalkan pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dengan demikian, kedua terdakwa tersebut juga didakwa melanggar pasal yang sama dengan Bambang. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close