Mahfud MD Balas Tudingan Prof Romli Artasasmita Bisa Dipenjara Gegara Bahas Koruptor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2025, 11:32
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Ntvnews.id)

“Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, Prof. Romli menyebut pernyataan Mahfud yang menyamakan pemberian maaf kepada koruptor dengan pelanggaran Pasal 55 KUHP bisa dianggap sebagai fitnah. Menurutnya, Mahfud dapat dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.

.

Halaman
x|close