Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof. Mahfud MD, merespons pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Prof. Romli Atmasasmita, yang menyebut bahwa dirinya dapat dijerat pasal tentang fitnah dan pelanggaran UU ITE.
Persoalan ini bermula dari pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemberian maaf kepada pelaku korupsi tidak boleh dilakukan secara diam-diam.
Isu ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebutkan kemungkinan pemberian maaf kepada koruptor secara diam-diam dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsinya. Namun, pernyataan tersebut kemudian diralat oleh Presiden sendiri.
"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis pada Rabu, 1 Januari 2025.
Guru Besar Ilmu Politik UI, Lili Romli dalam program NTV Election di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
“Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," sambungnya.
Menurut Mahfud, masalah ini bermula ketika Presiden Prabowo menyatakan peluang pemberian maaf kepada koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Presiden juga sempat menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan secara diam-diam.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, pada Rabu, 18 Desember 2024.