Baca Juga: Sopir Ekspedisi di Sunter Selamatkan Ojol Korban Begal, Pelaku Ditabrak Sampai Jatuh
Di kantor polisi, pria asing tersebut hanya didenda sebesar 500 baht atau sekitar Rp 234 ribu dan dibebaskan. Ia juga memberikan kompensasi sebesar 5.000 baht atau sekitar Rp 2,4 juta kepada Arthit dan teman-temannya.
Namun, Arthit merasa perlakuan tersebut tidak adil. Mereka tidak diberi kesempatan untuk berbicara langsung dengan pelaku, dan jumlah kompensasi dinilai tidak memadai. Arthit menambahkan bahwa turis asing tersebut tidak dalam keadaan mabuk alkohol, melainkan kemungkinan berada di bawah pengaruh narkoba, karena tidak tercium aroma alkohol darinya.