Kasus Korupsi Truk: Eks Sestama Basarnas Terima Alphard dari Pemenang Tender

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 16:19
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Korupsi Ilustrasi Korupsi (pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, menerima mobil Toyota Alphard dari pihak swasta pemenang tender pengadaan truk di Basarnas. Pengadaan truk ini diduga sarat korupsi dan kini kasusnya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pemberian mobil Alphard ke Dadang, diungkap sales CV Delima Mandiri, Yudi Muharam di persidangan kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Basarnas pada hari ini.

Duduk sebagai terdakwa yaitu Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

"Pemberian mobil Toyota Alphard? Kenal Dadang Arkuni?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjutak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

"Tahu, dulu Sestama," jawab Yudi.

"Sestama penggantinya Pak Max?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Yudi.

Halaman
x|close