Risma dan Gus Hans Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jatim 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 12:25
Akbar Mubarok
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), Tri Wiyono Susilo, menyampaikan permohonan kliennya dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung II MK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), Tri Wiyono Susilo, menyampaikan permohonan kliennya dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung II MK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. ((Antara))

Tim kuasa hukum Risma-Gus Hans mengklaim bahwa pasangan Khofifah-Emil Dardak, yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, telah melakukan pelanggaran TSM.

Baca Juga : Risma dan Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK

Salah satu pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam persidangan adalah terkait dengan distribusi bantuan sosial (bansos). Mereka menyatakan bahwa distribusi bansos yang masif berkorelasi dengan peningkatan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak.

"Setelah kami menggunakan data, menggunakan program, ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 2 (Khofifah-Emil Dardak) itu ada korelasinya. Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 2 ini ada rumusnya, tapi nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan," ucap Susilo.

Baca Juga : Quick Count Poltracking Jatim: Khofifah-Emil 60.55 %, Risma-Gus Hans 30.1%, Suara Masuk 50%

Di sisi lain, kubu Risma-Gus Hans menyebutkan adanya perbedaan signifikan dalam jumlah suara tidak sah antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) di Jawa Timur. Susilo mengungkapkan bahwa suara tidak sah di pilgub mencapai 822.394, sementara di pilbup hanya 366.273.

Mereka juga mendalilkan adanya manipulasi terhadap formulir C.Hasil pilgub di beberapa TPS. "Formulir C.Hasil ini ada yang di-tip-ex (dihapus menggunakan cairan pengoreksi), padahal seharusnya dicoret," kata Susilo.

Halaman
x|close