Tim kuasa hukum Risma-Gus Hans mengklaim bahwa pasangan Khofifah-Emil Dardak, yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, telah melakukan pelanggaran TSM.
Baca Juga : Risma dan Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK
Salah satu pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam persidangan adalah terkait dengan distribusi bantuan sosial (bansos). Mereka menyatakan bahwa distribusi bansos yang masif berkorelasi dengan peningkatan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak.
"Setelah kami menggunakan data, menggunakan program, ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 2 (Khofifah-Emil Dardak) itu ada korelasinya. Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 2 ini ada rumusnya, tapi nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan," ucap Susilo.
Baca Juga : Quick Count Poltracking Jatim: Khofifah-Emil 60.55 %, Risma-Gus Hans 30.1%, Suara Masuk 50%
Di sisi lain, kubu Risma-Gus Hans menyebutkan adanya perbedaan signifikan dalam jumlah suara tidak sah antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) di Jawa Timur. Susilo mengungkapkan bahwa suara tidak sah di pilgub mencapai 822.394, sementara di pilbup hanya 366.273.
Mereka juga mendalilkan adanya manipulasi terhadap formulir C.Hasil pilgub di beberapa TPS. "Formulir C.Hasil ini ada yang di-tip-ex (dihapus menggunakan cairan pengoreksi), padahal seharusnya dicoret," kata Susilo.