Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Masih Proses Verifikasi KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 19:07
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Raffi Ahmad Raffi Ahmad (Instagram @raffinagita1717)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bawa Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, saat ini LHKPN tersebut sedang diverifikasi.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ucap Budi, Rabu 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah tercatat dalam LHKPN.

Baca juga: Ini Riwayat Penyakit Pelawak Qomar Sebelum Meninggal Dunia

"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucap Budi.

KPK pun mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut mengingat Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni di Kabinet Merah Putih.

Baca juga: Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia Karena Sakit Kanker Usus

"Harus (menyerahkan LHPKN)," ucap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024)

Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik.

Halaman
x|close