Diketahui, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
Perbuatan itu dilakukan pada Maret 2013-2014. JPU menyebut dalam kasus ini Max Ruland diduga diperkaya sebesar Rp 2,5 miliar dan William Rp 17,9 miliar.