Hitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 18:20
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Andi mengaku mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum harus didasari dengan nilai-nilai keadilan.

"Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan. Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," jelas dia.

Andi menjelaskan dari 170.373 hektare kawasan yang dihitung Bambang, tak sepenuhnya milik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ada kurang lebih 9 ribu hektare di luar IUP.

"Kalau melakukan penambangan di dalam IUP harus dihitung kerusakan lingkungan, kalau begitu PT Timah jangan ada di Bangka Belitung," jelas dia.

Menurut Andi, pertambangan tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah korupsi. Bukan hanya timah, tapi pertambangan lain seperti nikel dan batu bara yang pastinya terdampak pada lingkungan.

"Kegiatan pertambangan diatur Undang-Undang Minerba. Kemudian jika dibenturkan dengan Undang-Undang Korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap," papar Andi.

"Jika memang konteksnya seluruh pertambangan sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara semuanya bisa kena," sambungnya.

Halaman
x|close