Protes ini dipicu oleh serangan Israel pada malam tanggal 26 Mei, ketika pasukan Tel Aviv mengebom tenda-tenda yang didirikan di gudang UNRWA di Rafah. Lebih dari 50 warga Palestina tewas dan banyak lainnya terluka dalam insiden tersebut.
Pada tanggal 28 Mei, Meksiko menggunakan Pasal 63 undang-undang Mahkamah Internasional (ICJ) dan mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Kejahatan Genosida di Jalur Gaza yang sebelumnya diajukan oleh Afrika Selatan. Negara tersebut menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki dugaan penghalangan akses bantuan yang dilakukan oleh Israel.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan). ANT (Antara/Antadolu/aa)
"Pemerintah Meksiko berusaha untuk melakukan intervensi untuk memberikan pandangannya mengenai potensi konstruksi isi ketentuan Konvensi yang relevan dengan kasus ini," kata pernyataan resmi pemerintah Meksiko.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Hancurkan 2 Rumah Sakit di Rafah Palestina
Sebagai negara penandatangan Konvensi Genosida, Meksiko memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kasus yang membahas penafsiran perjanjian tersebut.
"Penghalangan yang disengaja terhadap akses bantuan kemanusiaan dan penghancuran warisan budaya adalah elemen yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini," tambah pernyataan tersebut.