Baca Juga : MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat
Panel 1 dalam sidang sengketa Pilkada 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pada hari ini, panel tersebut menangani sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Selain itu, Panel 1 juga menyidangkan sengketa dari sejumlah daerah, seperti Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Murung Raya, serta Kota Palangka Raya.
Sidang sengketa Pilkada 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi sejak Rabu 8 Januari lalu.
Pada sidang perdana, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami cedera akibat terjatuh.
Akibatnya, jadwal sidang di Panel 3 sempat mengalami penyesuaian, mengingat setiap panel wajib dihadiri oleh minimal tiga hakim konstitusi.
"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya … Menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang, red.) dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," terang Enny Nurbaningsih.