Baca Juga : Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2024. Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilaksanakan pada periode 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara yang telah diregistrasi. Total jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 mencapai 310 kasus, yang terdiri atas 23 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (Sumber: Antara)