Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
KPK yakin praperadilan Hasto bakal ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, penetapan tersangka Hasto dianggap sudah sesuai ketentuan.
"Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Tessa, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah berkas untuk dibawa pada sidang praperadilan Hasto.
"Kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," tutur Tessa.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sidang praperadilan Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025," ujar Djuyamto, Jumat, 10 Januari 2025.