Wamen PU Tegaskan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa 30 Km Berjalan Sesuai Rencana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 11:20
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti diwawancara awak media di Jakarta, Senin 13 Januari 2025. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti diwawancara awak media di Jakarta, Senin 13 Januari 2025. ((Antara))

"Pagar laut itu bukan di Kementerian PU, itu di KKP ya," ucapnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

Penyegelan terhadap pemagaran laut sepanjang 30,16 km dilakukan karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah ini menunjukkan sikap tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menanggapi aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan tata ruang laut yang berlaku.

Baca Juga : KLH Akan Dalami Laporan Terkait Pagar Laut di Tangerang

Pung Nugroho menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan pemagaran terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi wilayah perairan Kabupaten Tangerang dengan panjang 30,16 km. Struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk setinggi rata-rata 6 meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir.

Halaman
x|close