Baca Juga : Harga Emas Antam Naik Rp9.000 di Awal 2025, Segram Jadi Rp1.524.000
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan enam mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta yang merupakan pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas. Tujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah, yaitu Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
JPU mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Tutik, Herman, GM UBPP Logam Mulia pada tahun 2013, Tri Hartono, Dody, Abdul, Abi, dan Iwan menjalin kerja sama terkait emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, atau perusahaan) nonkontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
"Kerja sama di antaranya dilakukan dengan Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James, Djuju, Ho, serta Gluria," ucap JPU.
Namun, JPU melanjutkan bahwa kerja sama terkait emas cucian dan lebur cap emas yang dilakukan oleh Tutik, Herman, Tri, Dody, Abdul, Abi, dan Iwan dengan tujuh pelanggan swasta bukanlah bagian inti dari bisnis UBPP Logam Mulia.
Kerja sama ini diduga tidak dilengkapi dengan kajian bisnis intelijen dan analisis informasi potensi peluang yang akurat. Selain itu, tidak dilakukan kajian legal dan kepatuhan, kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Baca Juga : Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Cuma Bisa Sita Emas Batangan 7,7 Kg