Kelima narapidana yang sebelumnya menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia adalah Si Yi Chen dan Matthew yang berada di Lapas Kerobokan, Scott yang dipenjara di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke beberapa lapas di luar Bali, termasuk di Jawa Timur.
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 atas upaya penyelundupan heroin sebanyak 8,2 kilogram.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015, Renae dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Sementara Tan Duc meninggal dunia dalam penjara saat menjalani hukuman seumur hidup pada 2018.
Selain narapidana asal Australia, Mary Jane dari Filipina juga telah dipulangkan ke negaranya setelah adanya kesepakatan antara kedua negara.
Baca juga: Lima Anggota Bali Nine Dipindahkan: Yusril Pastikan Status Narapidana Tidak Berubah