20 Personel Polisi Sudah Diperiksa dalam Sidang Etik Kasus DWP, Ini Daftarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 14:12
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ((Antara))

18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua Warga Negara (WN) Malaysia.

20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close