Ntvnews.id, Jakarta - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) melakukan poligami. Ini diatur dalam peraturan gubernur (pergub) terbaru yang diterbitkan Teguh.
Regulasi itu yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian isi Keputusan Sekda Jakarta, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024.
Pergub izin perkawinan dan perceraian itu lalu terbit pada awal Januari 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta. Aturan tersebut menjabarkan syarat bagi ASN yang akan beristri lebih dari satu orang.
Pada pasal 4 tertulis bahwa ASN yang akan beristri lebih dari satu orang maka wajib mendapat izin dari atasan. Jika melakukan poligami tanpa izin, akan dikenai sanksi berat.
Berikut isi pasal 4: