Selain itu, KPU Jatim menyatakan bahwa dalil Risma-Gus Hans yang mempertanyakan pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat, karena Khofifah-Emil, yang merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, sudah tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024.
Baca Juga: Khofifah-Emil Daftar ke KPU Jatim Diarak dengan Kirab Budaya
"Tidak beralasan menurut hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada pasangan calon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) yang tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024," imbuhnya.
Menurut KPU, Risma-Gus Hans tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai korelasi antara pembagian bansos dengan perubahan perolehan suara pasangan calon tertentu.
KPU juga mencatat bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait pembagian bansos yang diajukan kepada lembaga yang berwenang.
Anggota KPU Jatim, Habib M. Rohan, mengatakan bahwa dalil Risma-Gus Hans mengenai dugaan anomali perbedaan suara yang signifikan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota di Jatim tidak disertai dengan bukti yang sah.
"Terkait dalil selisih dari yang disampaikan oleh pemohon mengenai suara yang tidak sama atau berbanding tidak lurus atau ada perolehan suara yang bupati itu nol di dalam TPS, itu mereka menggunakan dalil dengan alat bukti yang tidak benar menurut kami," ucap Habib.