Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu 8 Januari lalu, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga: Risma dan Gus Hans Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jatim 2024
Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil karena diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Jatim 2024 di seluruh TPS, tanpa melibatkan pasangan Khofifah-Emil.
KPU Jatim sebelumnya menetapkan pasangan Khofifah-Emil sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 12.192.165 suara. Sementara pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, dan pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, meraih 1.797.332 suara.
(Sumber Antara)