Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi sempat diproses di Mahkamah. Dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari pekan lalu, Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya telah membacakan petitum dan dalil-dalil permohonan mereka.
Baca Juga : Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jawa Tengah
Keduanya meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya terkait dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga mengajukan permohonan agar MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mengklaim adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan dan tindakan tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca Juga : Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng