Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar yang menyebutkan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, milik PT Kapuk Niaga Indah.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, Nusron menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang adalah milik PT Kapuk Niaga Indah adalah tidak benar.
Baca Juga : Nusron Bocorkan Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang
"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," kata Nusron, Senin 20 Januari 2025.
Menteri ATR menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan tercatat atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut dikeluarkan berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sementara SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Menteri Trenggono Perintahkan Jajarannya Bongkar Pagar Laut Tangerang Dalam 2x24 Jam