"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi," tuturnya.
Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Proses ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan semua prosedur administrasi terkait telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya," kata Nusron.
Nusron juga menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihaknya bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan informasi yang diterima masyarakat lebih jelas.
Dengan penjelasan ini, dia berharap tidak ada lagi spekulasi mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan terkait hal tersebut.
Baca Juga : Menteri KKP dan KSAL Bertemu Bahas Pagar Laut, Siap Bantu Nelayan
"Supaya tidak simpang siur, supaya jelas," kata Nusron.