Sebelumnya, Menteri ATR mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB tersebut mencapai 263 bidang, yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan hingga individu.
Nusron menyebutkan bahwa sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur mencakup 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan sisanya, sebanyak 9 bidang, terdaftar atas nama perseorangan.
Selanjutnya, Nusron juga menyebutkan bahwa terdapat 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM).
(Sumber Antara)