Togar juga menegaskan bahwa pemberhentian ASN bukan satu-satunya opsi dalam proses penataan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak reaktif dan tetap mengedepankan komunikasi.
"Sedang proses, dan tentu terbuka untuk opsi lain, bukan hitam putih. Tidak baik terlalu reaktif dan tidak ada dialog," jelas Togar.
Di sisi lain, Neni Herlina, pegawai yang diberhentikan, mengaku tidak menerima surat resmi terkait pemberhentiannya. Ia menyebut keputusan tersebut disampaikan secara verbal.
"Saya disuruh ke Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) pokoknya begitu," ujarnya.
Neni berharap melalui aksi ini, kejelasan prosedur dan transparansi dalam pengambilan keputusan dapat ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.