Para tersangka antara lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Mereka diduga mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, izin yang mereka miliki hanya untuk memproduksi gula rafinasi.
Adapun TTL saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, turut terseret dalam kasus ini. TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sembilan perusahaan tersebut, meskipun mereka seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Sesuai aturan, hanya BUMN yang berhak mengimpor gula kristal putih secara langsung.