Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
SKB dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 tersebut berisi tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Di antara hari-hari libur tersebut, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 adalah dua hari libur nasional yang dimaksud.
(Sumber: Antara)