Tak Ada Ganjil-Genap Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 11:02
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Arsip foto - Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (ANTARA (Hafidz Mubarak))

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

SKB dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 tersebut berisi tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Di antara hari-hari libur tersebut, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 adalah dua hari libur nasional yang dimaksud.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close