Para tersangka diduga memanipulasi alur distribusi. Gula hasil olahan dijual ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram.
Keuntungan besar pun diraup oleh perusahaan swasta, sementara PT PPI hanya memperoleh imbalan Rp105 per kilogram.