Negara Rugi Rp578 M Akibat Kasus Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 10:31
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Para tersangka diduga memanipulasi alur distribusi. Gula hasil olahan dijual ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram.

Keuntungan besar pun diraup oleh perusahaan swasta, sementara PT PPI hanya memperoleh imbalan Rp105 per kilogram.

Halaman
x|close