Dedi Mulyadi (NTVnews.id)
Hermansyah menjelaskan bahwa proses perubahan status tanah tersebut sudah diatur dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat (KKPRD) yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bekasi.
"BPN berarti BPN Kabupaten Bekasi. Memberikan persetujuan kepada perusahaan tersebut untuk memanfaatkan ruang darat," jelas Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki KKPRD seluas 300 hektare yang dikuasai oleh TRPN. Dedi Mulyadi pun menanggapi dengan menekankan bahwa penguasaan tanah tersebut meliputi daratan hingga ke laut.
"300 hektare sudah ada PKKPRD-nya. Yaitu penguasaan. Penguasaan yang berdasarkan sertifikat tadi. Jadi sudah menguasai tanah dari darat sampai ke laut," kata Dedi sambil tersenyum.