Trenggono menuturkan, pemerintah sesungguhnya tak bisa langsung membongkar pagar. Alasan lainnya, karena ada biaya yang harus dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan.
"Kita tidak bisa ke mana-mana. Misalnya contoh begini, tiba-tiba kemudian dibongkar misalnya begitu. Jujur saja kan membongkar kan ada bujetnya juga," papar Trenggono.
"Lalu yang kedua kalau kita dipertanyakan sama bapak-ibu di sini, 'Itu budgetnya dari mana?', atau nanti jadi temuan BPK terus siapa yang tanggung jawab? Kan pusing juga kita," sambungnya.
Selain itu, sesungguhnya pemilik lah yang berkewajiban membongkar pagar sepanjang 30,16 km tersebut. Hal itu bakal dilakukan setelah adanya keputusan yang menjelaskan siapa pemilik, dan adanya sanksi yang dijatuhkan.
"Keputusannya itu begitu nanti ditemukan siapa yang memasang, ketahuan, denda selain denda juga dia harus membongkar, yang bersangkutan yang membongkar, bukan kita yang membongkar," tandasnya.