Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Belawan. Sebelumnya, JPU menuntut Reza dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Bastian Sihombing saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 9 Januari 2025.
Baca juga: Bos BTN Komitmen Bantu Nasabah KPR Selesaikan Sertifikat Bermasalah
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan Barisan Sinaga sebagai nasabah prioritas BRI. "Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar JPU Bastian Sihombing.
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2017, ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan oleh Reza. Pada 31 Oktober 2017, Reza membuka rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan korban, lalu memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang dibuatnya.
Reza memalsukan dokumen dan mencairkan dana senilai Rp5.098.500.000 ke rekening pribadinya. Pada 24 Mei 2019, ia mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi milik orang lain.
Pada tahun 2021, Reza menawarkan produk baru bernama Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai kompensasi atas pencairan dana asuransi sebelumnya. Namun, produk tersebut ternyata palsu dan tidak terdaftar di sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga akhirnya menyadari bahwa dana yang tersisa di rekeningnya hanya sekitar Rp500 ribu, sementara produk asuransi yang ia miliki tidak terdaftar.
"Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar di sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar," pungkas JPU Bastian Sihombing.