Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:41
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.

Baca Juga : Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Baru 5 Km dari 30,16 Km

Dia menambahkan bahwa isu yang berkembang mengenai klaim bahwa seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidaklah benar.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki cacat prosedural dan material, sehingga dianggap batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.

Baca Juga : Titiek Soeharto Minta KKP Tak Takut dengan Isu Oligarki Pemilik Pagar Laut Tangerang

Halaman
x|close