Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:41
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

Menurutnya, hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, mengakibatkan pencabutan dan pembatalan status sertifikat tersebut secara otomatis.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut dan telah dicocokkan dengan data peta yang ada, diketahui bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya kini sedang memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Dasco Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close