Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa empat pejabat dari kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut.
Nusron menjelaskan bahwa pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, dan Kepala Pertanahan yang saat itu sedang dalam proses pergantian, yang semuanya terlibat dalam penanganan SHGB tersebut.
Baca Juga : Titiek Soeharto Minta KKP Tak Takut dengan Isu Oligarki Pemilik Pagar Laut Tangerang
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," terangnya, Jumat 24 Januari 2025.
Menteri ATR tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan dan pengembangan terkait pelanggaran dalam penerbitan SHGB tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terus mendalami penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM laut dapat terungkap dengan jelas.